Medan – Setelah menjalani proses perjalanan panjang menuntut keadilan dan kepastian hukum selaku korban tindakan perbuatan melawan hukum atas dugaan pelantaran anak-anak dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni TSL, yang tinggal di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Merasa tidak menafkahi kedua anaknya, TSL melaporkan Mantan Suaminya ke Polrestabes Medan dengan mengeluarkan surat No : LP/B/2065/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT pada Tanggal 19/10/2021.
Secara hukum dan agama kita mengetahui setiap peceraian suami istri , sebagai seorang ayah harus tetap menafkahi / bertanggung jawab terhadap kebutuhan anak anaknya, tapi kenyataannya, si Mantan suami tersebut (WH) umur 73 tahun tidak mengindahkan hal tersebut dan menyakinkan TSL bahwa ayah dari anak-anak tersebut diduga telah menelantarkan anak-anaknya setelah sudah bercerai.
TSL mengatakan, “bahwa mantan suami tersebut sama sekali tidak peduli atas nafkah dan tanggung-jawab kepada kedua anak-anaknya yang di mana anak-anak dari TSL dan WH,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (22/11/2023).
“Kepada anak kedua, anak berumur 12 tahun, yang menderita penyakit skeolosis (disertakan dengan bukti rontgen) di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Medan, sama sekali tidak ada pertanggung-jawaban dari mantan suami mengenai hal tersebut,” ucapnya.
Lanjut TSL kepada pihak Polrestabes Medan, “Kepastian hukum dan keadilan untuk anak-anak saya, jangan pandang usia, usia bukanlah patokan dalam perkawinan tapi agar bertanggung-jawab dan jangan mengatakan karena usia sudah senja atau tua.
“Jika tidak mampu membiayai seperti yang dikatakan penyidik Ipda Sinta bahwa dia sudah tua berumur sudah 73 tahun, jadi dengan usia senja melepaskan tanggung jawab kepada anak-anak bukan itu solusinya,” ucapnya. (tim)