Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Kabanjahe

oleh -416 Dilihat

Kabanjahe, Karo – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial LFS(34), warga Jalan Desa Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin(17/02/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa tersangka pertama kali diamankan di Jalan Kotacane, Gang Rumah Jahe, Kelurahan Lau Cimba. Saat penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,5 gram, dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu tas sandang abu-abu, satu unit ponsel Oppo biru tua, serta satu unit mobil Toyota Starlite kuning.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Desa Singa, Gang Melati 9. Dari lokasi ini, ditemukan satu paket sabu seberat 4,52 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak plastik Tupperware biru, dan satu cup plastik bening.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Yulianto.

LFS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.