Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kutambelin, Kec. Namanteran, Kab. Karo. Pada pengungkapan, Sabtu(01/06/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FS (46), warga Desa Kutambelin.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu kedai kopi yang berlokasi di desa tersebut. Pada saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tempat kejadian. Namun, penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka FS. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,22 gram, 16 buah plastik klip kosong, satu buah pipet plastik, satu dompet kecil berwarna merah, dan satu unit handphone Android merk OPPO warna hitam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di bawah steling kaca di rumah tersangka, dengan barang bukti narkotika yang disimpan dalam sebuah dompet warna berwarna merah. Setelah menemukan barang bukti, tersangka FS bersama seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka FS saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Henry DB. Tobing.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang.