Tebing Tinggi, Transpublik.com,-
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun I, Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam keterangannya, Kapolsek Dolok Merawan Iptu Herman Sentosa, S.H.,M.H. pada Sabtu (19/4/2025), menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah AR alias Ompong (40), warga Dusun IV Desa Dolok Merawan, dan AP alias Angga (24), warga Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong.
Kejadian pencurian dilaporkan oleh korban Gunawan Damanik (46), warga Dusun I Sibatu-batu, setelah mengetahui sepeda motornya jenis Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV yang diparkir dibelakang rumah abang kandungnya hilang pada Senin pagi (14/4).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda K. Napitupulu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat dini hari (18/4), kedua pelaku berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda. Pelaku AR diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun. Sementara pelaku AP ditangkap di sebuah kandang lembu di Desa Limbong.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian ini sebelumnya telah rencanakan oleh kedua pelaku. Modus operandi pelaku cukup sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang
“Ironisnya, salah satu pelaku yakni AR alias Ompong diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah dua kali divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas”, ungkap Kapolsek.
Menurutnya, kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Merawan guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Kepolisian juga telah menyita 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV sebagai barang bukti. (TP/Ah)