Pematangsiantar – Diduga seorang pengedar sabu di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, ditangkap Polisi berinisial JP (30), Rabu (12/2/2025).
Kasat Narkoba AKP J.H Pardede mengungkapkan bahwa penangkapan JP (30) yang beralamat di Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan nauli, Kecamatan Siantar marihat.
Berawal dari laporan masyarakat, di mana ada seorang pria sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Farel Pasaribu. Mendapat informasi, Sat narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu, seberat 0,79 gram.dan handphone 1 unit (HP) merek Oppo, dan mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2161 SV.
JP (30) diamankan guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak Sat Narkoba Polres Siantar akan melakukan pengembangan.
(TP/SN)