Penangkapan Dugaan Pelaku Narkotika di SPBU Lau Dah Kabanjahe, Polres Tanah Karo Mengamankan 3,6Gr Sabu

oleh -549 Dilihat
Penangkapan Dugaan Pelaku Narkotika di SPBU Lau Dah Kabanjahe, Polres Tanah Karo Mengamankan 3,6Gr Sabu
Penangkapan Dugaan Pelaku Narkotika di SPBU Lau Dah Kabanjahe, Polres Tanah Karo Mengamankan 3,6Gr Sabu

Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan, Kamis (8/8/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di dekat SPBU Lau Dah, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Pada penangkapan tersebut tim Opsnal berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RRS (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Komplek Merga Silima Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo atau Jalan Danau Maninjau Lk. VI Desa Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba yang terus memantau peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 3,6 gram,” ujar AKP Harjuna Bangun, Selasa(13/8/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Lebih lanjut, AKP Harjuna Bangun menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut. “Tersangka RRS kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi saksi akan terus dilakukan. Kami juga akan segera mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini menambah deretan panjang upaya kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkotika.

(TP/Rby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.