Asahan – Pada hari Senin, 22 Juli 2024 bertempat di halaman Tengah Apel Mapolres Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Press Release terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K., M.M., M.H, didampingi oleh Perwakilan Pemkab Asahan, Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan,perwakilan kodim Asahan,perwakilan Danlanal t.balai Asahan, Perwakilan dari BNN Kab. Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP DOLI S SILABAN, SH, MH,Kasi propam AKP EBEN HESER TARIGAN SH, serta Awak Media.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K., M.M., M.H, menjelaskan bahwa Polres Asahan telah berhasil ungkap penggagalan kasus Narkotika jenis Sabu dan Ganja, di Wilayah Hukum Polres Asahan.
PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU
Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, di Dsn I Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Tersangka berinisial (AA) 30 tahun Mahasiswa, warga Alamat Dsn. Teungoh Desa Gampong Keude Kec. Darul Aman Kab. Aceh (AA) Berperan Membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia atas suruhan ZUL warga Aceh yang berdomisili di Malaysia dan dijanjikan upah sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Satres Narkoba Polres Asahan juga berhasil menangkap narkotika jenis Ganja Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 14.30 Wib, di Dsn VI Desa Manis Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan.
Tersangka diketahui berinisial (R) 23 Tahun warga Dsn. I Desa Dakuta Kec. Muara Baru Kab. Aceh Utara Prov. NAD, yang Berperan Membawa 4 (empat) karung Goni yang berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Bal / bungkus yang dibawa dari Aceh menuju Prov. Lampung dengan mengunakan Mobil Daihatsu Terios warna Putih).
Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Tersangka ROHID diamankan Sat Narkoba Polres Asahan karena membawa Narkotika jenis Ganja dari Prov. Aceh menuju Prov. Lampung dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna Putih dan saat akan diamankan dimana diketahui 2 (dua) orang yang berada didalam mobil berusaha melarikan diri dan yang berhasil diamankan tersangka (R) sedangkan teman tersangka yang diketahui bernama OM PAY berhasil melarikan diri dari Pengejaran Petugas, kemudian pada saat dilakukan Penggeledahan dari dalam mobil ditemukan 4 (empat) karung goni yang berisi 130 (seratus tiga puluh) bal / bungkus diduga Narkotika Ganja dan dari keterangan tersangka (R membenarkan dirinya bersama OM PAY ( berhasil melarikan diri) membawa Narkotika jenis Ganja dari Prov Aceh akan menuju Prov. Lampung.
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K., M.M., M.H, menyampaikan Pesan Moral kepada Insan Pers untuk disampaikan kepada masyarakat Asahan bahwasanya kita Jangan sampai terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Kemudian Pelaksanaan kegiatan Press Release di halaman Tengah Apel Mapolres Asahan sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ganja membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalagunaan Narkotika serta menjelaskan untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
(TP/Rby)