Transpublik.com, Pakpak Bharat – Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pakpak Bharat, Dra. Erni Situmorang memberikan materi kebijakan kearsipan sekaligus membuka acara penyusunan peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan peraturan Bupati tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis yang di ikuti oleh Sekretaris/Kasubbag Administrasi Umum dan kepegawaian OPD se-Kabupaten Pakpak Bharat, berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai 4-6 April 2023 yang bertempat di ruang rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, panorama indah Sindeka Salak, Kamis (6/4/2023).
Dalam sambutannya, Erni Situmorang menjelaskan kegiatan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) bertujuan untuk menyelamatkan pengelolaan kearsipan agar terciptanya tertib arsip. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penentuan suatu jenis arsip. Apakah dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk penyusutan arsip yang merupakan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengelola ke unit kearsipan dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan,” pungkas Erni Situmorang.
(TP/DG)