Medan – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar kegiatan Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pilgubsu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (5/2/2025) sore.
Kegiatan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Sumut telah mengundang kedua pasangan calon yang bertarung di Pilgubsu Tahun 2024, yaitu pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Selain itu, seluruh pimpinan partai politik pengusung juga turut diundang.
Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin, menyebutkan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution – Surya BSc, resmi sebagai pemenang terpilih.