Medan – Sebanyak 2 (dua) berkas Laporan warga terkait perkara tindak pidana melakukan keterangan palsu sesuai undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 226 KUHP an. pelapor Kustady Tani dengan terlapor Rotua Hotmida Simajuntak dan Hartalina Sembiring pada tanggal 19 Desember 2021 dan laporan perkara pidana pengerusakan dengan STTLP/2516/K/XI/2018/SPKT Restabes Medan pada tanggal 12 November 2018 atas Pelapor Edy Sutanto dengan terlapor Lidik masih mengendap di Satreskrim Polrestabes Medan.
Dan sejak laporan dibuat, pelapor Kustady bersama Edy Sutanto mengaku belum mendapat informasi hasil penyelidikan lebih lanjut terkait laporan mereka tersebut.
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perkara kemunculan Surat SHM nomor 3389 tanggal 6 Mai 2021 atas nama Bonar Pakpahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.
Dengan adanya surat SHM 3389 atas nama Bonar Pakpahan berdampak terjadinya sengketa lahan seluas kurang lebih 4.300 m yang terletak di Jl. SM Raja Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Kota, yang mana Bonar Pakpahan telah dinyatakan bersalah dan terpidana melakukan tindakan melawan hukum dalam keterangan palsu atas keberadaan surat SHM 3389 tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 267/ B/2022/Pt.TUN Medan Jo Pengadilan Negeri Medan Nomor: 48/G/2022/PTUN-MDN dengan terdakwa Ir. Bonart Pakpahan yang secara sah terbukti melakukan tindak pidana keterangan palsu atas penerbitan Surat SHM No. 3389 tanggal 6 Mai 2011 tersebut.
Selanjutnya Kustady menjelaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Negeri tersebut juga terungkap fakta bahwa didalam putusan sidang tersebut juga telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap surat ukur nomor: 01047/Harjosari II/2021 tanggal 25 April 2011 yang dilakukan oleh kedua terlapor yakni Rotua Hotmida Simanjuntak dan Hartalina Sembiring.
“Putusan itu mempertegas kepemilikan lahan atas kepunyaan saya, dan membuka fakta tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku pengerusakan dan pemalsuan surat SHM 3389, maka saya berharap Polisi tidak mempetieskan laporan kami,tolong menindaklanjuti kembali demi keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Kustady yang didampingi oleh pelapor Edy Sutanto yang merupakan anak kandungnya tersebut, Kamis (27/10/2023) di Medan.
Terpisah, sehubungan laporan pengerusakan bangunan di atas lahan miliknya sudah berjalan sejak tahun 2018 dan laporan pemalsuan sudah dilaporkan sejak tahun 2021, dan kini sudah menjelang tahun 2023, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang. (Tim)