Transpublik.com, Blitar – Anggota Kodim 0808/Blitar bersama personel Polres Blitar Kota, menggelar operasi yustisi gabungan dalam rangka penegakan protokol kesehatan Covid-19, Minggu (24/7/2022).
Operasi yustisi gabungan ini, dalam rangka memutus mata rantai dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Blitar.
Pasi Ops Kodim 0808/Blitar Kapten Inf Edy Prayitno saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan kali ini, dilaksanakan untuk menghimbau kepada warga masyarakat, supaya selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan harapan bisa terhindar dari pandemi yang belum berakhir hingga saat ini.
Response (1)