Medan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Status Kepemilikan 2 Persil Tanah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan warga yang bersangkutan di ruang rapat Komisi I, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (11/9/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Abdul Rani didampingi anggota Komisi I lainnya seperti Habiburahman Sunuraya, Siti Suciaty, Abdul Latif Lubis, Rudiyanto Simangunsong, Parlindungan Sipahutar.
Hadir juga OPD Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Camat Medan Helvetia, dan Lurah Cinta Damai.
Rapat ini sendiri digelar untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat Jalan Iskandar Muda Nomor 117-A, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, terkait status kepemilikan 2 persil tanah.
Di mana Tiorida Simanjuntak selaku pemilik 2 persil tanah di Jalan Masjid dan Jalan Pasar I Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia ini ingin mengetahui atas nama siapa surat penyerahan/pengambilan tanah yang digunakan untuk jalan oleh Pemko Kota Medan.
Abdul Rani selaku pimpinan rapat mengatakan masih mendengarkan keterangan dari pihak terkait atas persoalan 2 persil tanah tersebut
“Belum ditemukan titik terang, nanti kami (Komisi 1 DPRD Medan) akan menggelar rapat internal terkait permasalahan ini, selanjutnya akan ada rapat lanjutan dengan mengundang lagi pihak-pihak terkait agar duduk perkaranya lebih jelas,” kata Abdul Rani.