Tebing Tinggi, Transpublik.com,-
Seorang pria berinisial N alias Diki (27) warga Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Diki ditangkap petugas karena diduga berat salah seorang pengedar Narkoba jenis Sabu di daerahnya. Penangkapan Diki pun terjadi saat berada di pinggir jalan Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (05/03/2025) siang hari.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (15/3/25) dengan menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga yang diperoleh polisi mengenai aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat penangkapan terhadap Diki petugas melakukan penggeledahan dan dari tersangka pelaku ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 1,92 gram.
Selain itu, ditemukan juga beberapa plastik kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu kotak bekas cincin, satu dompet merah, serta satu unit handphone Android.
“Saat ditangkap, pelaku masih menggenggam bungkusan berisi sabu di tangan kanannya. Selain itu juga ditemukan sabu dari dalam saku celananya”, ungkap AKP Mulyono.
Ketika diinterogasi, pelaku tak dapat mengelak sembari mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku pun langsung diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diki saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan serta mendalami kasus peredaran narkoba disekitar daerah tersebut.
(TP/Ah)