Tebing Tinggi, Transpublik.com,- Guna menciptakan kondusifitas wilayah Kota Tebing Tinggi, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan razia pengamanan gelandangan, Badut, Gepeng, Pengemis, manusia Silver dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di beberapa titik di wilayah Kota Tebing Tinggi, Rabu (15/01/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
“Adapun langkah pembersihan tersebut dilakukan merupakan tanggapan atas keluhan warga khususnya masyarakat Kota Tebing Tinggi. Selain itu giat dimaksud sesuai dengan surat larangan Walikota Tebing Tinggi Nomor 331.1/826/POL PP/2011 tertanggal 31 Oktober 2011,” ucap Kasat Pol PP, Drs. Yustin Bernat Hutapea di ruang kerjanya usai pelaksanaan razia kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk saat ini razia yang dilakukan Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi difokuskan di kawasan perkotaan yang masih sering digunakan untuk meminta-minta diantaranya di Jln. Deblod Sundoro, Jln. Diponegoro (Simpang Rambung) dan Jln. Sudirman (Simpang Empat), imbuhnya.
Dari data penertiban yang diamankan pihak Sat Pol PP terhadap manusia Silver, Badut dan Gepeng ada berkisar 8 orang yang mana 4 orang merupakan warga luar yang tidak jauh dari Kota Tebing Tinggi dan 4 orang warga Tanjung Balai.
“Kita sudah menyerahkan 4 orang warga yang tidak jauh dari Kota Tebing Tinggi, ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, sementara 4 orang warga Tanjung Balai dipulangkan yang dijamini salah satu warga Kota Tebing Tinggi dengan membuat surat pernyataan bahwasanya tidak akan terulang kembali,” tambah Yustin Bernat Hutapea.
Kasat Pol PP menegaskan bahwa kedepannya Sat Pol PP akan terus melakukan penertiban terhadap gelandangan, Badut, Gepeng, Pengemis, manusia Silver dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) guna menciptakan trantibum di Kota Tebing Tinggi.
(TP/Ah)