Pakpak Bharat, Transpublik.com -Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor hadir di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
Franc Bernhard Tumanggor, menjadi salah satu Kepala Daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.( Selasa, 22/08/23).
Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan Daerah.
Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, bersama kami selaku Pemerintah Daerah juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo menyampaikan bahwa kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk satu gerak langkah.
Ini saatnya untuk bergerak ke depan secara bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan Nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan Nasional, jelas dia.
Sementara Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dalam keterangannya berharap, jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, maka akan bisa mengupayakan secara bersama-sama dalam satu tim yang kompak, sehingga pemasukan pajak Pusat maupun pajak Daerah bisa lebih meningkat, sehingga percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dapat terwujud khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan melakukan terobosan dan inovasi, mengandeng PT. Bank SUMUT serta penyedia aplikasi e-wallet agar masyarakat bisa dimudahkan dalam hal membayar pajak. Misalnya, masyarakat yang ada di desa tidak harus membayar pajak hingga ke Kabupaten ataupun ke Ibukota Kabupaten, ini tentu akan menyulitkan bagi mereka, dan ini yang perlu kita perhatikan, jelas dia.
TP/DG