Transpublik.com, Simalungun – BII (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun terduga bandar sabu yang berhasil diamankan Personel Polres Simalungun Polsek Sidamanik di Jalan Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sabtu, 27 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB.32
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi penangkapan Bayu terduga bandar sabu-sabu tersebut, kata Kasat Narkoba, “Sat Narkoba Polres Simalungun telah menerima seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, dari personil Polsek Sidamanik Resort Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Diketahui bahwa pria tersebut bernama BII (25) dan dari hasil pemeriksaan kita bahwa Bayu diamankan bersama barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,87 gram., uang sejumlah Rp. 340.000,- 1 (satu) unit handphon merek Vivo, 1(satu ) buah pulpen merk nekada, 1( satu) buah tas kecil warna coklat, 1( satu ) buku Notes,” ujar AKP Adi.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sering digunakan sebagai tempat penyala gunakan Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA Oloan Sijabat bersama beberapa personel sidamanik melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ucapnya.
“Sesampainya di TKP Personel Polsek Sidamanik ada melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri seperti menunggu seseorang, saat hendak dilakukan pemeriksaan pria tersebut langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Sidamanik,” tegas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut AKP Adi mengatakan bahwa Personel Polsek Sidamanik berhasil mengamankan pria tersebut, “Saat dilakukan introgasi terhadap pria tersebut mengaku bernama BII (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan mengakui benar bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,87 gram adalah milik pria tetsebut berinisial BII (25) yang baru dibelinya dari seorang Pria di Daerah Sidamanik dan akan dijualnya kembali di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun,” terang AKP Adi.
“BII (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, saat ini dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya,” tandas Kasat Narkoba, Minggu (28/5/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
(TP/Ar)