Tebing Tinggi, Transpublik.com,- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial J (38) alias Pak Mega yang merupakan warga Jalan Subur, berhasil diringkus saat sedang berada disebuah kamar losmen di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (04/03/2025) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal jenis sabu dari lokasi yang berbeda dengan berat 6,18 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (11/3/25), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Saat digeledah petugas, awalnya hanya ditemukan 3 bungkus sabu yang dibalut kertas. Namun setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia ada menyimpan sabu di dapur rumahnya di Jalan Subur sebanyak 8 bungkus dan di kandang hewan sebanyak 2 bungkus. Semua barang bukti langsung kami amankan”, ungkap Kasi Humas.
Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para penyalahguna narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti”, pungkasnya.
(TP/Ah)