Kustady Tani Menuntut BPN Medan Batalkan SHM 3389, Reza Andrian SH: PK Upaya Terakhir Tak Ada Keterpihakan

oleh -891 Dilihat
Kustady Tani Menuntut BPN Medan Batalkan SHM 3389, Reza Andrian SH PK Upaya Terakhir Tak Ada Keterpihakan
Kustady Tani Menuntut BPN Medan Batalkan SHM 3389, Reza Andrian SH PK Upaya Terakhir Tak Ada Keterpihakan

Medan – Owner (pemilik) dari tanah seluas 4300 Meter di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan yakni Kustady Tani (74) yang didampingi Kuasa Hukum nya yakni Suplinta Ginting, S.H, MH, meminta agar Mahkamah Agung (MA) memberi keputusan adil atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Suplinta mengatakan bahwa, “Kasus sengketa lahan Harjosari II tersebut sudah berkekuatan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi hingga PTUN,” ucapnya.

“Kita memenangkan kasus ini karena beranjak dari kasus pidana. Ada orang tertentu yang memalsukan sertifikat hak milik (SHM) dengan keterangan palsu. Namun mereka dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tetap ngotot untuk melakukan peninjauan kembali,” kata Suplinta Ginting, SH. M.H dalam keterangan persnya.

Dalam hal ini, lanjut Suplinta pihak tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan melakukan upaya hukum luar biasa PK dan kembali penggugat membantah dalil-dalil memori PK. Mereka juga telah mengajukan kontra memori PK ini sebagai termohon.

“Kami tetap berada dipendirian kami jika tanah itu adalah tanah milik Kustady Tani. Dan SHM 3389 adalah SHM yang sudah cacat demi hukum yang dikuatkan dengan putusan dakwaan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam perkara Pemalsuan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Wilayah (Kanwil) BPN Medan, Reza Andrian Fachri SH mengatakan PK merupakan upaya hukum akhir yang meski dilakukan, sebab SHM 3389 merupakan produk hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

”PK upaya terakhir untuk kepastian hukum atas putusan perkara yang mana SHM tersebut merupakan produk kami, apa pandangan masyarakat bila kami tidak pada upaya hukum PK tersebut,” ujar Reza kepada awak media di ruangannya, Selasa (7/11/2023).

Lanjut Reza, “PK menjawab kepastian hukum dan bilamana BPN Medan selaku termohon kalah dalam gugatan maka hasil putusan PK wajib dipenuhi,” ucapnya.

”Kita tidak ada Keterpihakan, dan kita pasti jalankan putusan Pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kustady Tani selaku pemilik tanah mengatakan bahwa dirinya sangat berharap tanah yang sudah dibelinya dan bahkan sempat diusahainnya itu kembali kepadanya sebagaimana fakta hukum dan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskannya, setelah menjalani proses perjalanan panjang menuntut keadilan dan kepastian hukum selaku korban tindakan perbuatan melawan hukum atas dugaan perampasan hak atas kepemilikan lahan yang terletak di Jalan S.M. Raja Medan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Dan akhirnya pemilik, Kustady Tani telah dinyatakan menang atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan surat keterangan dengan Inkrahcht nomor: W1-TUN1/590/HK.06/5/2023 tertanggal 25 Mai 2023 dalam perkara Nomor: 48/G/2022/PTUN.MDN jo Nomor: 267/B/2022/PT. TUN.MDN jo Nomor: 89 K/TUN/2023 antara Penggugat Kustady Tani melawan Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan.

“Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan masih melakukan upaya hukum Luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan penggugat Kustady Tani yang sudah Inkrahcht,” ucapnya.

Lanjut Kustady Tani, “Saya tidak menyangka adanya PK di MA dari BPN,” ucapnya.

Kustady mengatakan bahwa, “Hasil sidang putusan inkrah tersebut ternyata masih mendapat perlawanan dari pihak lawan dengan tergugat Kepala BPN Medan atas perkara permohonan pembatalan surat SHM Nomor: 3389 tanggal 6 Mai 2011 dan surat ukur nomor: 01047/Harjosari II/2021 tanggal 25 April 2011 atas nama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak dengan putusan mencabut SHM nomor 3389 tersebut,” ujarnya.

”Makanya saya terkejut, BPN Medan mengajukan PK atas perkara yang sudah Inkrah tersebut, begitupun saya berharap Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara PK dapat memberikan keadilan yang seadil- adilnya kepada saya” ujar Kustady.

Dijelaskan Kustady, bahwa dalam menuntut hak dan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bonar T.F Pakpahan ke Polrestabes Medan dan telah dinyatakan bersalah secara sah melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan.

Dan untuk selanjutnya, Kustady melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan pembatalan SHM nomor 3389 ke PTUN Medan dengan tergugat Kepala BPN Medan untuk mencabut SHM tersebut.

”Dan saya mohon dengan adanya keadilan dalam penegakan hukum atas PK yang akan segera berjalan ini dan BPN Medan bertindak secara benar dan fakta terhadap perkara ini tanpa adanya pihak- pihak yang mengintervensi persidangan,” ucapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.