Diduga BPN Kota Medan Bisa Mengajukan PK di MA? Ada Apa Ya?

oleh -1030 Dilihat
Diduga BPN Kota Medan Bisa Mengajukan PK di MA? Ada Apa Ya?

Medan – Usai menjalani proses perjalanan panjang, menuntut keadilan dan kepastian hukum selaku korban tindakan perbuatan melawan hukum atas dugaan perampasan hak atas kepemilikan lahan yang terletak di Jalan Sisingamaraja Medan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya pemilik, Kustady Tani telah dinyatakan menang atas putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, telah mengeluarkan surat keterangan Inkrahcht nomor: W1-TUN1/590/HK.06/5/2023 tertanggal 25 Mei 2023 dalam perkara Nomor: 48/G/2022/PTUN.MDN jo Nomor: 267/B/2022/PT. TUN.MDN jo Nomor: 89 K/TUN/2023 antara Penggugat Kustady Tani melawan Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Namun BPN Kota Medan diduga masih melakukan upaya hukum banding melalui persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan penggugat An. Kustady Tani.

Informasi Gugatan PK oleh BPN Medan diketahui wartawan dalam wawancara penggugat Kustady Tani warga Jalan Rahmadsyah No. 20, Kelurahan Matsum II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Jumat (20/10/2023).

Kustady mengatakan bahwa, “Hasil sidang putusan inkrah tersebut ternyata masih mendapat perlawanan dari pihak lawan dengan tergugat Kepala BPN Medan atas perkara permohonan pembatalan surat SHM Nomor: 3389 tanggal 6 Mai 2011 dan surat ukur nomor: 01047/Harjosari II/2021 tanggal 25 April 2011 atas nama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak dengan putusan mencabut SHM Nomor: 3389 tersebut,” ujarnya.

Lanjut Kustady, “Makanya saya terkejut, BPN Kota Medan mengajukan PK atas perkara yang sudah Inkrah tersebut, begitupun saya berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada saya,” ujarnya.

Dijelaskan Kustady, bahwa dalam menuntut hak dan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bonar T.F Pakpahan ke Polrestabes Medan dan telah dinyatakan bersalah secara sah melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Medan.

Dan untuk selanjutnya, Kustady melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan pembatalan SHM nomor 3389 ke PTUN Medan dengan tergugat Kepala BPN Medan untuk mencabut SHM tersebut.

“Saya mohon, adanya keadilan dalam penegakan hukum atas PK yang akan segera berjalan ini dan BPN Kota Medan bertindak secara benar dan fakta terhadap perkara ini tanpa adanya pihak- pihak yang mengintervensi persidangan,” ucapnya. (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.