Medan – Anggota DPRD Medan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) lampu pocong untuk meminta penjelasan kenapa pembangunannya diputuskan total lost (gagal) dan pengembalian uang Rp 21 miliar oleh pemborong ke kas daerah Pemko Medan belum tuntas. Penegasan itu disampaikan Bendahara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus, Senin (17/7/2023) di sela-sela kegiatan rapat kerja (Raker) anggota DPRD Medan di Sibolangit, Deli Serdang.
Rudiawan mengatakan, jika anggaran tersebut tidak dikembalikan maka Pansus itu suatu hal yang penting untuk dibentuk. “Salah satu tujuan Pansus adalah, jika ada sesuatu hal yang penting untuk ditelusuri. Sebagai anggota dewan yang salah satu fungsinya adalah pengawasan, saya menganggap perlu dibentuk Pansus ini dibentuk,” kata Rudiawan.
Anggota Komisi 4 ini mengungkapkan, tugas Pansus nanti tidak hanya menyoroti tentang anggaran Rp 21 miliar yang belum dikembalikan pemborong. Tapi secara menyeluruh terkait pengerjaannya sampai dikatakan proyek gagal dan proses pengembalian uang kerugian negara oleh pemborong. Juga terkait kinerja Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) sebagai pengguna anggaran pembangunan lampu pocong.
Dikatakannya, di setiap kegiatan reses maupun Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan anggota dewan, masih banyak pengaduan masyarakat terkait LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) yang tidak berfungsi. Artinya, Kota Medan masih punya banyak masalah tentang LPJU hampir di seluruh di wilayah.
Baca Juga : Dialog Interaktif Dengan RRI Medan, Kapolda Sumut Jelaskan Peran Polri Bantu Penanganan Covid-19
“Persoalan LPJU saja belum selesai, kini Pemko Medan diperhadapkan lagi dengan masalah lampu pocong yang pembangunannya menggunakan anggaran tidak sedikit yakni Rp 27,5 miliar. Jika saja anggaran lampu pocong tersebut digunakan untuk memberesi LPJU yang ada sekarang, tentu tidak ada lagi jalanan di Kota Medan yang gelap gulita. Karena sekarang ini masih banyak ruas jalan belum memiliki LPJU dan ada lampunya padam karena rusak,” ungkapnya.
Terkait proyek lampu pocong dianggap gagal (total lost) seperti yang diumumkan Wali Kota Bobby Nasution beberapa bulan lalu, Rudiawan menegaskan bahwa DPRD tidak menginginkan adanya anggaran dana yang lost dan tidak jelas ujung pangkalnya. Kalau uang sudah dianggarkan di APBD harus benar- benar terpakai sesuai kebutuhan masyarakat Kota Medan.
“Dana itu sesuai apa dianggarkan di APBD untuk dipakai sesuai kebutuhan yang sudah diprogramkan. Dana-dana yang terpakai harus dirasakan masyarakat, sangat sayang jika ada yang tidak terpakai, sedih kita melihatnya. Makanya ada kalimat wali kota anggaran yang sudah terpakai pemborong harus dikembalikan, maka pengembalian itulah yang akan diawasi dewan dan uangnya harus digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” tuturnya.
Terkait uang lampu pocong sudah dikembalikan sebesar 50 persen oleh pemborong sesuai yang pernah dikatakan Sekda Wiriya Alrahman, Rudiawan mengatakan, dewan akan melihat itu nanti di Badan Anggaran apakah sudah ada pengembalian atau belum. “Akan kami tanyakan nanti kepada pemko, dikembalikan kemana uang tersebut, berapa jumlahnya dan ada di bank mana,” jelasnya.
Sudah dibongkarnya lampu pocong di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau yang dibongkar oleh Pemko Medan, Rudiawan mengatakan, Pansus Lampu Pocong akan menanyakan, biaya pembongkaran menggunakan pagu anggaran yang mana.
“Rencana pembentukan Pansus ini juga mendapat dukungan dari Ketua Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution, Sekretaris Fraksi PAN Edi Saputradan dan Ketua Fraksi Gabungan Hendra DS,” tandasnya.